Senin, 28 Mei 2012

Beberapa Istilah penting dalam pelaksanaan Haji dan Umrah

M. Rizal Ismail (bahan khutbah)

HAJI ialah berkunjung ke baitullah untuk melakukan beberapa amalan thawaf, sa'i dan wukuf di Arafah serta amalan lainnya pada masa tertentu demi memenuhi panggilan Allah SWT dan mengharap ridha Nya.

UMRAH ialah berkunjung ke Baitullah untuk melakukan thawaf, sa'i dan cukur demi mengharap ridho Allah.SWT.

ISTITHA'AH artinya mampu yaitu mampu melaksanakan ibadah haji / umrah ditinjau dari segi jasmani, rohani dan ekonomi.

RUKUN HAJI ialah rangkaian amalan yang harus dilakukan dalam ibadah haji dan tidak dapat diganti dengan yang lain walaupun dengan dam. Jika rukun haji ditinggalkan maka tidak syah hajinya.

WAJIB HAJI ialah rangkaian amalan yang harus dikerjakan dalam ibadah haji namun bila tidak dikerjakan karena uzur syar'i sah hajinya akan tetapi harus membayar dam.

MIQOT ZAMANI ialah batas waktu melaksanakan haji. Menurut Jumhur ulama miqot zamani mulai tanggal 1 Syawal sampai dengan terbit fajar 10 Zulhijjah.

MIQOT MAKANI ialah batas tempat untuk mulai melaksanakan ihram haji atau umroh.


IHRAM ialah niat memulai mengerjakan ibadah haji / umrah.


THAWAF ialah mengelilingi ka'bah sebanyak 7 kali, dimana ka'bah selalu berada disebelah kirinya dimulai dan diakhiri di sudut (rukun) sejajar Hajar Aswad.


THAWAF IFADHAH ialah thawaf rukun haji yang harus dilaksanakan ( tidak boleh ditinggalkan ) dalam pelaksanaan ibadah haji.


THAWAF WADA' ialah thawaf yang dilaksanakan sebagai penghormatan akhir sebelum meninggalkan Makkah. Thawaf wada' hukumnya wajib dalam pelaksanaan haji.


THAWAF QUDUM ialah thawaf yang dilaksanakan sebagai penghormatan pada saat pertama masuk Masjidil Haram. Thawaf qudum hukumnya sunnat. Bagi jamaah haji yang mengambil haji tamattu' tawaf qudumnya sudah termasuk dalam thawaf umrah.


SA'I ialah berjalan dari bukit Safa ke bukit Marwah dan sebaliknya sebanyak 7 kali yang dimulai dari bukit Safa dan berakhir di bukit Marwah.


WUKUF ialah keberadaan diri seseorang di Arafah walaupun sejenak dalam waktu antara tergelincirnya matahari tanggal 9 Zulhijjah (hari Arafah) sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijjah (hari Nahar).


MABIT ialah bermalam / istirahat . Mabit dibagi 2 yaitu mabit di Muzdalifah tanggal 9 malam 10 Zulhijjah dan mabit di Mina pada malam menjelang tanggal 11, 12, 13 Zulhijjah.


LONTAR JUMROH ialah melontar atau melemparkan batu kerikil ke dinding (marma) jumrah ( Ula, Wustho dan Aqobah ) pada hari Nahar dan hari tasyrik.


TAHALLUL ialah keadaan seseorang yang telah dihalalkan (dibolehkan) melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang selama berihrom.Tahallul ada 2 yaitu Tahallul Awal dan Tahallul Tsani

DAM menurut bahasa artinya darah, sedangkan menurut istilah adalah mengalirkan darah (menyembelih ternak kambing, unta atau sapi di tanah haram dalam rangka memenuhi ketentuan manasik ).


NAFAR menurut bahasa artinya rombongan,sedangkan menurut istilah adalah keberangkatan jemaah haji meninggalkan Mina pada hari Tasyrik. Nafar ada 2 yaitu Nafar Awal dan Nafar Tsani.

HARI TARWIYAH yaitu hari pada tanggal 8 Zulhijjah, dinamakan hari Tarwiyah (perbekalan) karena pada hari itu jamaah haji pada zaman Rasulullah mulai mengisi perbekalan air di Mina pada hari itu untuk perjalanan ke Arafah.


HARI ARAFAH yaitu hari tanggal 9 Zulhijjah, dinamakan hari Arafah karena pada hari itu semua jemaah haji harus berada di Arafah untuk melaksanakan wukuf.


HARI TASYRIK yaitu hari tanggal 11, 12, 13 Zulhijjah. Pada hari itu semua jemaah haji berada di Mina untuk mabit dan melontar jumroh.


HAJI TAMATTU' ialah mengerjakan umrah lebih dahulu baru kemudian mengerjakan haji. Cara haji ini wajib membayar dam.


HAJI IFRAD ialah mengerjakan haji saja. Cara haji ini tidak wajib membayar dam.


HAJI QIRAN ialah mengerjakan haji dan umrah dalam satu niat dan satu pekerjaan sekaligus. Cara haji ini wajib membayar dam

Kamis, 24 Mei 2012

Pengertian Kafir dan Takfir dalam Islam

M. Rizal Ismail (bahan khutbah)


Salah satu perkara penting yang harus dicamkan sebelum kita membahas permasalahan takfir (mengkafirkan) adalah kesadaran bahwa kaedah-kaedah takfir yang digali oleh para ulama Islam dari dalil-dalil syar’i, sesungguhnya dibuat untuk diterapkan kepada orang yang secara sah telah masuk Islam, kemudian terjatuh dalam ucapan atau perbuatan yang membatalkan keislamannya.

Adapun orang-orang yang belum pernah secara sah masuk agama Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW, maka kepada mereka tidak diperlukan kaedah-kaedah takfir. Apapun agama dan keyakinannya, selama secara sah belum pernah masuk agama Islam, maka ia dihukumi non muslim dan kafir. Baik ia seorang penganut atheisme, komunisme, animisme, dinamisme, politheisme, Hindu, Budha, Sinto, Majusi, Konghucu, aliran kebatinan, Ahlul Kitab (Yahudi dan Nasrani) dan lain sebagainya.

Hal ini perlu dicamkan, mengingat sekelompok ulama menyamaratakan antara orang-orang kafir asli dengan orang-orang yang secara sah telah masuk Islam namun terjatuh dalam sebagian ucapan atau perbuatan pembatal keislaman. Menurut sekelompok ulama tersebut, asalkan seorang yang secara sah telah masuk Islam tersebut melakukan syirik akbar, maka ia divonis musyrik. Tanpa mau melihat rincian kondisi orang yang secara sah telah masuk Islam tersebut, jenis pembatal keislaman yang ia lakukan, kondisi waktu dan tempat ia hidup, dan faktor-faktor lain yang melingkupinya.

Sekelompok ulama tersebut berdalil dengan sejumlah ayat Al-Qur’an, hadits, dan ijma’ para ulama yang berbicara tentang orang-orang kafir asli yang belum pernah secara sah memeluk agama Islam. Dalil-dalil tersebut menegaskan orang-orang kafir asli tersebut divonis musyrik, meskipun dakwah rasul atau ilmu kebenaran belum sampai kepada mereka. Mereka lantas membuat analogi; jika orang yang belum sampai kepadanya dakwah saja langsung divonis musyrik saat melakukan syirik akbar, apalagi orang Islam yang melakukan syirik akbar setelah zaman diutusnya Rasulullah SAW dan diturunkannya Al-Qur’an?

Di antara dalil yang mereka sebutkan adalah:

(1) Firman Allah SWT:

وَكَذَلِكَ زَيَّنَ لِكَثِيرٍ مِنَ الْمُشْرِكِينَ قَتْلَ أَوْلَادِهِمْ شُرَكَاؤُهُمْ لِيُرْدُوهُمْ وَلِيَلْبِسُوا عَلَيْهِمْ دِينَهُمْ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ مَا فَعَلُوهُ فَذَرْهُمْ وَمَا يَفْتَرُونَ (137)

Dan demikianlah pemimpin-pemimpin mereka telah menjadikan kebanyakan dari orang-orang yang musyrik itu memandang baik membunuh anak-anak mereka untuk membinasakan mereka dan untuk mengaburkan bagi mereka agamanya. Dan kalau Allah menghendaki, niscaya mereka tidak mengerjakannya, maka tinggalkanlah mereka dan apa yang mereka ada-adakan. (QS. Al-An’am [6]: 137)

(2) Firman Allah SWT:

وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَعْلَمُونَ (6)

Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui. (QS. At-Taubah [9]: 6)

(3) Firman Allah SWT:

مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ (113)

Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu, adalah penghuni neraka Jahanam. (QS. At-Taubah [9]: 113)

(4) Firman Allah SWT:

لَمْ يَكُنِ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ مُنْفَكِّينَ حَتَّى تَأْتِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ (1)

Orang-orang kafir yakni ahli kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata. (QS. Al-Bayyinah [98]: 1)

(5) Firman Allah SWT:

وَجَدْتُهَا وَقَوْمَهَا يَسْجُدُونَ لِلشَّمْسِ مِنْ دُونِ اللَّهِ وَزَيَّنَ لَهُمُ الشَّيْطَانُ أَعْمَالَهُمْ فَصَدَّهُمْ عَنِ السَّبِيلِ فَهُمْ لَا يَهْتَدُونَ (24)

Aku mendapati dia dan kaumnya menyembah matahari, selain Allah; dan setan telah menjadikan mereka memandang indah perbuatan-perbuatan mereka lalu setan menghalangi mereka dari jalan (Allah), sehingga mereka tidak mendapat petunjuk. (QS. An-Naml [27]: 24)

وَصَدَّهَا مَا كَانَتْ تَعْبُدُ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنَّهَا كَانَتْ مِنْ قَوْمٍ كَافِرِينَ (43)

Dan apa yang disembahnya selama ini selain Allah, mencegahnya (untuk melahirkan keislamannya), karena sesungguhnya dia dahulunya termasuk orang-orang yang kafir. (QS. An-Naml [27]: 43)

(6) Firman Allah SWT:

يَا صَاحِبَيِ السِّجْنِ أَأَرْبَابٌ مُتَفَرِّقُونَ خَيْرٌ أَمِ اللَّهُ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ (39) مَا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِهِ إِلَّا أَسْمَاءً سَمَّيْتُمُوهَا أَنْتُمْ وَآبَاؤُكُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ بِهَا مِنْ سُلْطَانٍ

Hai kedua penghuni penjara, manakah yang baik, tuhan-tuhan yang bermacam-macam itu ataukah Allah Yang Maha Esa lagi Maha Perkasa? Kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali hanya (menyembah) nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya. Allah tidak menurunkan suatu keterangan pun tentang nama-nama itu. (QS. Yusuf [12]: 39-40)

(7). Ayat dan hadits yang menyebutkan Ahlul Kitab melakukan syirik sekalipun hujah belum sampai kepada mereka. Allah berfirman,

اتَّخَذُواْ أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِّن دُونِ اللّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُواْ إِلاَّ لِيَعْبُدُواْ إِلَـهًا وَاحِدًا لاَّ إِلَـهَ إِلاَّ هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ

”Mereka menjadikan para pendeta dan ahli ibadah mereka sebagai rabb-rabb (tuhan-tuhan pembuat aturan hukum) selain Allah dan mereka juga mengambil Al-Masih Ibnu Maryam (sebagai rabb selain Allah). Padahal mereka tidak diperintahkan kecuali untuk beribadah kepada Ilah Yang Maha Esa. Tak ada Ilah yang berhak diibadahi selain-Nya. Maha Suci Allah dari kesyirikan mereka.” (QS. At-Taubah [9]: 31)

Dalam hadits shahabat Adi bin Hatim radhiyallahu ‘anhu disebutkan bahwa Adi bin Hatim yang saat itu beragama Nasrani datang kepada Nabi SAW. Ia mendengar Nabi SAW membaca ayat ini, maka ia membantah, “Kami tidak beribadah kepada para pendeta dan ahli ibadah kami.”

Nabi SAW balik bertanya, “Bukankah para pendeta dan ahli ibadah kalian mengharamkan hal yang Allah halalkan maka kalian ikut-ikutan mengharamkannya; dan mereka menghalalkan hal yang Allah haramkan maka kalian ikut-ikutan menghalalkannya?”

Adi bin Hatim menjawab, “Ya, begitu.” Beliau SAW bersabda, “Itulah bentuk ibadah kepada para pendeta dan ahli ibadah.” (HR. Ath-Thabari, Tirmidzi, Al-Baghawi dan lainnya)

(8) Ijma’ ulama. Syaikh Ishaq bin Abdurrahman bin Hasan bin Muhammad bin Abdul Wahhab berkata: “Bahkan ahlul fatrah yang belum sampai kepada mereka risalah (dakwah rasul) dan Al-Qur’an serta meninggal di atas kejahiliyahan tidaklah disebut kaum muslimin menurut ijma’ dan tidak dimintakan ampunan Allah untuk mereka. Para ulama hanya berbeda pendapat tentang apakah mereka diazab di akhirat?”(Aqidatul Muwahhidin war Raddu ‘ala adh-Dhullal wal Mubtadi’in, hlm. 171 karya Abdullah bin Sa’di al-Ghamidi al-Abdali)

***

Jika kita cermati ayat-ayat, hadits, dan ijma’ yang disebutkan di atas, kita mendapati semuanya berkenaan dengan orang-orang kafir asli yang belum pernah secara sah memeluk Islam. Dalam menghukumi mereka secara lahiriah sebagai orang-orang kafir, kita tidak perlu membahas penghalang-penghalang pengkafiran seperti kebodohan (al-jahl), ketiadaan maksud (al-khahta’), kekeliruan memahami dalil (at-ta’wil), atau ijtihad. Kekafiran mereka telah disepakati dan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan umat Islam.

Adapun ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits shahih telah menegaskan keimanan dan keislaman setiap hamba yang mengimani secara global rukun iman yang enam dan rukun Islam yang lima. Yaitu seorang hamba yang mengucapkan dua kalimat syahadat, meyakini Allah sebagai satu-satunya Tuhan Yang berhak disembah, meyakini tidak ada tuhan selain-Nya yang berhak disembah, meyakini Muhammad SAW adalah penutup para nabi dan rasul, mengimani Al-Qur’an dan kitab-kitab suci terdahulu, mengimani pada nabi dan rasul, mengimani hari akhir, mengimani takdir, melaksanakan ibadah hati secara global (takut kepada Allah, cinta kepada Allah, berharap kepada Allah, sabar, syukur, ridha kepada takdirnya, dan lain-lain), melakukan ibadah lisan secara global (membaca Al-Qur’an, berdzikir, berdoa, mengucapkan perkataan yang baik dan lain-lain), dan mengamalkan ibadah anggota badan secara global (melaksanakan shalat, shaum Ramadhan, zakat, haji, berbakti kepada orang tua, berbuat baik kepada tetangga, dan lain-lain).

Dalil-dalil dari Al-Qur’an tentang hal itu antara lain adalah:

(1) Firman Allah SWT:

الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ (3) وَالَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ وَبِالْآخِرَةِ هُمْ يُوقِنُونَ (4) أُولَئِكَ عَلَى هُدًى مِنْ رَبِّهِمْ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (5)

(Yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat dan menafkahkan sebahagian rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka, dan mereka yang beriman kepada Kitab (Al-Qur'an) yang telah diturunkan kepadamu dan Kitab-kitab yang telah diturunkan sebelummu, serta mereka yakin akan adanya (kehidupan) akhirat. Mereka itulah yang tetap mendapat petunjuk dari Rabb mereka, dan merekalah orang-orang yang beruntung. (QS. Al-Baqarah [2]: 3-5)

(2) Firman Allah SWT:

لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ

“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi…” (QS. Al-Baqarah [2]: 177)

(3) Firman Allah SWT:

آمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ آمَنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْ رُسُلِهِ وَقَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ (285)

Rasul telah beriman kepada Al-Qur'an yang diturunkan kepadanya dari Rabbnya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan): "Kami tidak membeda-bedakan antara seseorang pun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya", dan mereka mengatakan: "Kami dengar dan kami taat." (Mereka berdoa): "Ampunilah kami ya Rabb kami dan kepada Engkaulah tempat kembali." (QS. Al-Baqarah [2]: 285)

(4) Firman Allah SWT:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي نَزَّلَ عَلَى رَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي أَنْزَلَ مِنْ قَبْلُ وَمَنْ يَكْفُرْ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا (136)

Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada kitab yang Allah turunkan kepada Rasul-Nya, serta kitab yang Allah turunkan sebelumnya. Barang siapa yang kafir kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya dan hari kemudian, maka sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh-jauhnya. (QS. An-Nisa’ [4]: 136)

(5) Firman Allah SWT:

وَالَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ وَلَمْ يُفَرِّقُوا بَيْنَ أَحَدٍ مِنْهُمْ أُولَئِكَ سَوْفَ يُؤْتِيهِمْ أُجُورَهُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (152)

Orang-orang yang beriman kepada Allah dan para rasul-Nya dan tidak membeda-bedakan seorang pun di antara mereka, kelak Allah akan memberikan kepada mereka pahalanya. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An-Nisa’ [4]: 152)

(6) Firman Allah SWT:

هُدًى وَبُشْرَى لِلْمُؤْمِنِينَ (2) الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ بِالْآخِرَةِ هُمْ يُوقِنُونَ (3)

Untuk menjadi petunjuk dan berita gembira untuk orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka yakin akan adanya negeri akhirat. (QS. An-Naml [27]: 152)



Dalil-dalil dari hadits shahih antara lain adalah:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ " «بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ، شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ الْبَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ» "

(7) Dari Ibnu Umar RA berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Islam dibangun di atas lima dasar; bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak diibadahi selain Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba Allah dan utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji ke Baitullah, dan shaum Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 8, Muslim no. 21, Tirmidzi no. 2609, dan An-Nasai no. 5001)

حَدَّثَنِي أَبِي عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ قَالَ: بَيْنَمَا نَحْنُ عِنْدَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ، إِذْ طَلَعَ عَلَيْنَا رَجُلٌ شَدِيدُ بَيَاضِ الثِّيَابِ، شَدِيدُ سَوَادِ الشَّعَرِ، لَا يُرَى عَلَيْهِ أَثَرُ السَّفَرِ، وَلَا يَعْرِفُهُ مِنَّا أَحَدٌ، حَتَّى جَلَسَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَسْنَدَ رُكْبَتَيْهِ إِلَى رُكْبَتَيْهِ، وَوَضَعَ كَفَّيْهِ عَلَى فَخِذَيْهِ، وَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ أَخْبِرْنِي عَنِ الْإِسْلَامِ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْإِسْلَامُ أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَتُقِيمَ الصَّلَاةَ، وَتُؤْتِيَ الزَّكَاةَ، وَتَصُومَ رَمَضَانَ، وَتَحُجَّ الْبَيْتَ إِنِ اسْتَطَعْتَ إِلَيْهِ سَبِيلًا»، قَالَ: صَدَقْتَ، قَالَ: فَعَجِبْنَا لَهُ يَسْأَلُهُ، وَيُصَدِّقُهُ، قَالَ: فَأَخْبِرْنِي عَنِ الْإِيمَانِ، قَالَ: «أَنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ، وَمَلَائِكَتِهِ، وَكُتُبِهِ، وَرُسُلِهِ، وَالْيَوْمِ الْآخِرِ، وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ»، قَالَ: صَدَقْتَ،،

(8) Dari Umar RA berkata, “Pada suatu hari kami tengah duduk-duduk bersama Rasulullah SAW, tiba-tiba muncul seorang laki-laki yang pakaiannya sangat putih, rambutnya sangat hitam, sama sekali tidak nampak tanda bekas perjalanan jauh pada dirinya, dan tidak seorang pun di antara kami yang mengenalnya. Laki-laki itu duduk di hadapan Nabi SAW, merapatkan kedua lututnya kepada kedua lutut beliau, dan meletakkan kedua telapak tangannya pada kedua paha beliau.

Laki-laki itu berkata, “Wahai Muhammad, beritahukanlah kepadaku tentang Islam!” Maka Rasulullah SAW bersabda, “Islam adalah engkau bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak diibadahi selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, shaum Ramadhan dan melaksanakan haji ke Baitullah jika engkau memiliki kemampuan.” Laki-laki itu berkata, “Engkau benar.” Umar berkata, “Maka kami heran kepadanya. Sebab dia yang bertanya, dia pula yang membenarkan jawabannya.”

Laki-laki itu berkata lagi, “Wahai Muhammad, beritahukanlah kepadaku tentang Iman!” Maka Rasulullah SAW bersabda, “Iman adalah engkau beriman kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab suci-Nya, para rasul-Nya, hari akhir, dan takdir yang baik maupun buruk.” Laki-laki itu berkata, “Engkau benar.” (HR. Muslim no. 8, Abu Daud no. 4695, dan An-Nasai no. 4990)

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ: نُهِينَا أَنْ نَسْأَلَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ شَيْءٍ، فَكَانَ يُعْجِبُنَا أَنْ يَجِيءَ الرَّجُلُ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ الْعَاقِلُ، فَيَسْأَلَهُ، وَنَحْنُ نَسْمَعُ، فَجَاءَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ، فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ، أَتَانَا رَسُولُكَ فَزَعَمَ لَنَا أَنَّكَ تَزْعُمُ أَنَّ اللهَ أَرْسَلَكَ، قَالَ: «صَدَقَ»، قَالَ: فَمَنْ خَلَقَ السَّمَاءَ؟ قَالَ: «اللهُ»، قَالَ: فَمَنْ خَلَقَ الْأَرْضَ؟ قَالَ: «اللهُ»، قَالَ: فَمَنْ نَصَبَ هَذِهِ الْجِبَالَ، وَجَعَلَ فِيهَا مَا جَعَلَ؟ قَالَ: «اللهُ»، قَالَ: فَبِالَّذِي خَلَقَ السَّمَاءَ، وَخَلَقَ الْأَرْضَ، وَنَصَبَ هَذِهِ الْجِبَالَ، آللَّهُ أَرْسَلَكَ؟ قَالَ: «نَعَمْ»، قَالَ: وَزَعَمَ رَسُولُكَ أَنَّ عَلَيْنَا خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي يَوْمِنَا، وَلَيْلَتِنَا، قَالَ: «صَدَقَ»، قَالَ: فَبِالَّذِي أَرْسَلَكَ، آللَّهُ أَمَرَكَ بِهَذَا؟ قَالَ: «نَعَمْ»، قَالَ: وَزَعَمَ رَسُولُكَ أَنَّ عَلَيْنَا زَكَاةً فِي أَمْوَالِنَا، قَالَ: «صَدَقَ»، قَالَ: فَبِالَّذِي أَرْسَلَكَ، آللَّهُ أَمَرَكَ بِهَذَا؟ قَالَ: «نَعَمْ»، قَالَ: وَزَعَمَ رَسُولُكَ أَنَّ عَلَيْنَا صَوْمَ شَهْرِ رَمَضَانَ فِي سَنَتِنَا، قَالَ: «صَدَقَ»، قَالَ: فَبِالَّذِي أَرْسَلَكَ، آللَّهُ أَمَرَكَ بِهَذَا؟ قَالَ: «نَعَمْ»، قَالَ: وَزَعَمَ رَسُولُكَ أَنَّ عَلَيْنَا حَجَّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا، قَالَ: «صَدَقَ»، قَالَ: ثُمَّ وَلَّى، قَالَ: وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ، لَا أَزِيدُ عَلَيْهِنَّ، وَلَا أَنْقُصُ مِنْهُنَّ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَئِنْ صَدَقَ لَيَدْخُلَنَّ الْجَنَّةَ»

(9) Dari Anas bin Malik RA berkata, “Kami dilarang menanyakan sesuatu perkara pun kepada Rasulullah SAW, sehingga kami senang apabila ada seorang Arab badui yang cerdas datang dan bertanya kepada Rasulullah SAW dan kami bisa mendengarkannya. Pada suatu hari seorang Arab badui datang kepada Rasulullah SAW dan berkata, “Wahai Muhammad, utusanmu telah datang kepada kami dan memberitahukan kepada kami bahwa Allah telah mengutusmu.” Rasulullah SAW menjawab, “Benar begitu.”

Laki-laki badui itu bertanya, “Siapakah yang menciptakan langit?” Beliau menjawab, “Allah.” Laki-laki badui itu bertanya, “Siapakah yang menciptakan bumi?” Beliau menjawab, “Allah.” Laki-laki badui itu bertanya, “Siapakah yang menancapkan gunung-gunung dengan segala isinya?” Beliau menjawab, “Allah.”

Laki-laki badui itu bertanya, “Demi Allah Yang telah menciptakan langit, bumi, dan menegakkan gunung-gunung. Benarkah Allah telah mengutusmu?” Beliau menjawab, “Ya, benar.” Laki-laki badui itu bertanya, “Utusanmu memberitahukan kepada kami bahwa kami wajib melaksanakan shalat lima waktu dalam sehari-semalam?” Beliau menjawab, “Benar.” Laki-laki badui itu bertanya, “Demi Allah Yang telah mengutusmu, benarkah Allah memerintahkanmu untuk melakukan hal itu?” Beliau menjawab, “Benar.”

Laki-laki badui itu bertanya, “Utusanmu memberitahukan kepada kami bahwa ada kewajiban zakat dalam harta kami?” Beliau menjawab, “Benar.” Laki-laki badui itu bertanya, “Demi Allah Yang telah mengutusmu, benarkah Allah memerintahkanmu untuk melakukan hal itu?” Beliau menjawab, “Benar.”

Laki-laki badui itu bertanya, “Utusanmu memberitahukan kepada kami bahwa dalam setahun, kami wajib melaksanakan shaum Ramadhan?” Beliau menjawab, “Benar.” Laki-laki badui itu bertanya, “Demi Allah Yang telah mengutusmu, benarkah Allah memerintahkanmu untuk melakukan hal itu?” Beliau menjawab, “Benar.”

Laki-laki badui itu bertanya, “Utusanmu memberitahukan kepada kami wajib melaksanakan haji ke baitullah jika memiliki kemampuan?” Beliau menjawab, “Benar.” Laki-laki badui itu bertanya, “Demi Allah Yang telah mengutusmu, benarkah Allah memerintahkanmu untuk melakukan hal itu?” Beliau menjawab, “Benar.”

Laki-laki badui itu kemudian berpaling dan berkata, “Demi Allah Yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak akan menambahi dari hal-hal itu dan aku juga tidak akan menguranginya.” Maka beliau bersabda, ”Jika ia berkata jujur, sungguh ia benar-benar akan masuk surga.”

(HR. Muslim no. 10 dan Tirmidzi no. 619)

Imam Bukhari meriwayatkannya dengan lafal sebagai berikut:

عَنْ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ، يَقُولُ: بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي المَسْجِدِ، دَخَلَ رَجُلٌ عَلَى جَمَلٍ، فَأَنَاخَهُ فِي المَسْجِدِ ثُمَّ عَقَلَهُ، ثُمَّ قَالَ لَهُمْ: أَيُّكُمْ مُحَمَّدٌ؟ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُتَّكِئٌ بَيْنَ ظَهْرَانَيْهِمْ، فَقُلْنَا: هَذَا الرَّجُلُ الأَبْيَضُ المُتَّكِئُ. فَقَالَ لَهُ الرَّجُلُ: يَا ابْنَ عَبْدِ المُطَّلِبِ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «قَدْ أَجَبْتُكَ». فَقَالَ الرَّجُلُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنِّي سَائِلُكَ فَمُشَدِّدٌ عَلَيْكَ فِي المَسْأَلَةِ، فَلاَ تَجِدْ عَلَيَّ فِي نَفْسِكَ؟ فَقَالَ: «سَلْ عَمَّا بَدَا لَكَ» فَقَالَ: أَسْأَلُكَ بِرَبِّكَ وَرَبِّ مَنْ قَبْلَكَ، آللَّهُ أَرْسَلَكَ إِلَى النَّاسِ كُلِّهِمْ؟ فَقَالَ: «اللَّهُمَّ نَعَمْ». قَالَ: أَنْشُدُكَ بِاللَّهِ، آللَّهُ أَمَرَكَ أَنْ نُصَلِّيَ الصَّلَوَاتِ الخَمْسَ فِي اليَوْمِ وَاللَّيْلَةِ؟ قَالَ: «اللَّهُمَّ نَعَمْ». قَالَ: أَنْشُدُكَ بِاللَّهِ، آللَّهُ أَمَرَكَ أَنْ نَصُومَ هَذَا الشَّهْرَ مِنَ السَّنَةِ؟ قَالَ: «اللَّهُمَّ نَعَمْ». قَالَ: أَنْشُدُكَ بِاللَّهِ، آللَّهُ أَمَرَكَ أَنْ تَأْخُذَ هَذِهِ الصَّدَقَةَ مِنْ أَغْنِيَائِنَا فَتَقْسِمَهَا عَلَى فُقَرَائِنَا؟ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «اللَّهُمَّ نَعَمْ». فَقَالَ الرَّجُلُ: آمَنْتُ بِمَا جِئْتَ بِهِ، وَأَنَا رَسُولُ مَنْ وَرَائِي مِنْ قَوْمِي، وَأَنَا ضِمَامُ بْنُ ثَعْلَبَةَ أَخُو بَنِي سَعْدِ بْنِ بَكْرٍ

Dari Anas bin Malik RA berkata, “Ketika kami sedang duduk-duduk bersama Nabi SAW di dalam masjid, tiba-tiba seorang laki-laki datang dengan mengendarai seekor unta. Ia menderumkan untanya dan menambatkannya di tiang masjid. Ia lantas bertanya, “Siapakah di antara kalian yang bernama Muhammad?” Saat itu beliau SAW sedang duduk bersandar di tengah kami, maka kami berkata, “Beliau adalah laki-laki berkulit putih yang sedang duduk bersandar ini.”

Laki-laki itu berkata, “Wahai cucu Abdul Muthalib.” Beliau SAW menjawab, “Ya, saya jawab panggilanmu.” Laki-laki itu bertanya kepada beliau, “Aku akan bertanya kepadamu dengan sungguh-sungguh, apakah engkau tidak akan marah kepadaku?” Beliau menjawab, “Tanyakanlah apa yang hendak engkau tanyakan!”

Laki-laki itu bertanya kepada beliau, “Aku bertanya kepadamu dengan nama Tuhanmu dan Tuhan orang-orang sebelummu. Apakah Allah telah mengutusmu kepada semua manusia?” Beliau menjawab, “Demi Allah, benar.”

Laki-laki itu bertanya lagi, “Aku bersumpah kepadamu dengan nama Allah, apakah Allah telah memerintahkan kepadamu agar kami shalat lima kali sehari-semalam? Beliau menjawab, “Demi Allah, benar.”

Laki-laki itu bertanya lagi, “Aku bersumpah kepadamu dengan nama Allah, apakah Allah telah memerintahkan kepadamu agar kami melaksanakan shaum bulan (Ramadhan) ini dalam satu tahun?” Beliau menjawab, “Demi Allah, benar.”

Laki-laki itu bertanya lagi, “Aku bersumpah kepadamu dengan nama Allah, apakah Allah telah memerintahkan kepadamu agar engkau mengambil sedekah (zakat) ini dari kalangan orang-orang kaya di antara kami untuk engkau bagi-bagikan di antara orang-orang miskin di tengah kami?” Beliau menjawab, “Demi Allah, benar.”

Laki-laki itu berkata, “Aku beriman kepada ajaran yang engkau bawa. Aku adalah utusan kaumku, namaku Dhimam bin Tsa’labah, saudara dari marga Sa’ad bin Bakr.” (HR. Bukhari no. 63, Ibnu Majah no. 1402, Ahmad no. 12719, dan lain-lain)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: بَيْنَمَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعَ أَصْحَابِهِ جَاءَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ قَالَ: أَيُّكُمُ ابْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ؟ قَالُوا: هَذَا الْأَمْغَرُ الْمُرْتَفِقُ - قَالَ حَمْزَةُ -: الْأَمْغَرُ الْأَبْيَضُ مُشْرَبٌ حُمْرَةً، فَقَالَ: إِنِّي سَائِلُكَ فَمُشْتَدٌّ عَلَيْكَ فِي الْمَسْأَلَةِ، قَالَ: «سَلْ عَمَّا بَدَا لَكَ»، قَالَ: أَسْأَلُكَ بِرَبِّكَ، وَرَبِّ مَنْ قَبْلَكَ، وَرَبِّ مَنْ بَعْدَكَ، آللَّهُ أَرْسَلَكَ؟ قَالَ: «اللَّهُمَّ نَعَمْ»، قَالَ: فَأَنْشُدُكَ بِهِ آللَّهُ أَمَرَكَ أَنْ تُصَلِّيَ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ؟ قَالَ: «اللَّهُمَّ نَعَمْ»، قَالَ: فَأَنْشُدُكَ بِهِ، آللَّهُ أَمَرَكَ أَنْ تَأْخُذَ مِنْ أَمْوَالِ أَغْنِيَائِنَا فَتَرُدَّهُ عَلَى فُقَرَائِنَا؟ قَالَ: «اللَّهُمَّ نَعَمْ»، قَالَ: فَأَنْشُدُكَ بِهِ، آللَّهُ أَمَرَكَ أَنْ تَصُومَ هَذَا الشَّهْرَ مِنَ اثْنَيْ عَشَرَ شَهْرًا؟ قَالَ: «اللَّهُمَّ نَعَمْ»، قَالَ: فَأَنْشُدُكَ بِهِ، آللَّهُ أَمَرَكَ أَنْ يَحُجَّ هَذَا الْبَيْتَ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا؟ قَالَ: «اللَّهُمَّ نَعَمْ»، قَالَ: فَإِنِّي آمَنْتُ وَصَدَّقْتُ وَأَنَا ضِمَامُ بْنُ ثَعْلَبَةَ

(10) Dari Abu Hurairah RA berkata, “Ketika Nabi SAW sedang duduk-duduk bersama para sahabatnya, tiba-tiba datang seorang Arab badui sambil bertanya, “Siapakah di antara kalian cucu Abdul Muthalib?” Mereka menjawab, “Inilah dia, orang yang berkulit kuning kemerah-merahan dan berbadan tegap ini.” Laki-laki itu berkata, “Aku akan bertanya kepadamu dengan sungguh-sungguh.” Beliau menjawab, “Tanyakanlah apa yang hendak engkau tanyakan!”

Laki-laki itu bertanya kepada beliau, “Aku bertanya kepadamu dengan nama Tuhanmu, Tuhan orang-orang sebelummu dan Tuhan orang-orang sesudahmu. Apakah Allah telah mengutusmu kepada semua manusia?” Beliau menjawab, “Demi Allah, benar.”

Laki-laki itu bertanya lagi, “Aku bersumpah kepadamu dengan nama Allah, apakah Allah telah memerintahkan kepadamu agar kamu melaksanakan shalat lima kali sehari-semalam?” Beliau menjawab, “Demi Allah, benar.”

Laki-laki itu bertanya lagi, “Aku bersumpah kepadamu dengan nama Allah, apakah Allah telah memerintahkan kepadamu agar engkau mengambil sedekah (zakat) ini dari kalangan orang-orang kaya di antara kami untuk engkau bagi-bagikan di antara orang-orang miskin di tengah kami?” Beliau menjawab, “Demi Allah, benar.”

Laki-laki itu bertanya lagi, “Aku bersumpah kepadamu dengan nama Allah, apakah Allah telah memerintahkan kepadamu agar kami melaksanakan shaum satu bulan (Ramadhan) ini dari jumlah dua belas bulan (dalam satu tahun)?” Beliau menjawab, “Demi Allah, benar.”

Laki-laki itu bertanya lagi, “Aku bersumpah kepadamu dengan nama Allah, apakah Allah telah memerintahkan agar orang yang mampu menunaikan haji ke baitullah?” Beliau menjawab, “Demi Allah, benar.”

Laki-laki itu berkata, “Aku beriman kepadamu dan aku membenarkan. Aku adalah Dhimam bin Tsa’labah.” (HR. An-Nasai no. 2094 dengan sanad yang kuat)

عَنْ عَلِيٍّ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: " لَا يُؤْمِنُ عَبْدٌ حَتَّى يُؤْمِنَ بِأَرْبَعٍ: حَتَّى يَشْهَدَ أَنْ لَا إِلَهَ إِلا اللهُ، وَأَنِّي رَسُولُ اللهِ، بَعَثَنِي بِالْحَقِّ، وَحَتَّى يُؤْمِنَ بِالْبَعْثِ بَعْدَ الْمَوْتِ، وَحَتَّى يُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ "

(11) Dari Ali bin Abi Thalib RA dari Nabi SAW bersabda, “Seorang hamba tidak akan beriman sehingga ia mengimani empat perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak diibadahi selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah, Allah mengutusku dengan kebenaran; mengimani kebangkitan setelah kematian dan mengimani takdir.” (HR. Tirmidzi no. 2145, Ibnu Majah no. 81, Ahmad no. 758 dan Al-Hakim no. 92, sanadnya shahih menurut syarat Bukhari dan Muslim. Dishahihkan oleh Tirmidzi, Ahmad, Al-Hakim, dan Adz-Dzahabi)

عَنِ الشَّرِيدِ، أَنَّ أُمَّهُ أَوْصَتْ أَنْ يُعْتِقُوا عَنْهَا رَقَبَةً مُؤْمِنَةً، فَسَأَلَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ، فَقَالَ: عِنْدِي جَارِيَةٌ سَوْدَاءُ نُوبِيَّةٌ، فَأُعْتِقُهَا عَنْهَا؟ فَقَالَ: " ائْتِ بِهَا ". فَدَعَوْتُهَا، فَجَاءَتْ، فَقَالَ لَهَا: " مَنْ رَبُّكِ؟ " قَالَتْ: اللهُ، قَالَ: " مَنْ أَنَا؟ " قَالَتْ: رَسُولُ اللهِ. قَالَ: " أَعْتِقْهَا، فَإِنَّهَا مُؤْمِنَةٌ "

(12) Dari Syarid bin Suwaid ats-Tsaqafi RA bahwasanya ibunya berwasiat agar (anak-anaknya) memerdekakan seorang budak mukminah atas namanya. Syarid bertanya kepada Nabi SAW tentang hal itu, dan ia berkata, “Saya memiliki seorang budak wanita berkulit hitam legam. Apakah aku bisa memerdekakannya atas nama ibuku?” Beliau SAW bersabda, “Bawalah budak itu kepadaku!” Syarid berkata: “Aku pun memanggil budakku, maka ia datang.” Beliau SAW bertanya kepada budak perempuan itu, “Siapa Rabbmu?” Ia menjawab, “Allah.” Beliau SAW bertanya lagi kepada budak perempuan itu, “Siapa saya ini?” Ia menjawab, “Rasulullah.” Maka beliau SAW bersabda, “Merdekakanlah budak ini, karena ia adalah seorang budak perempuan mukminah.” (HR. Abu Daud no. 3283, Ahmad no. 17945 dan 19466, Ad-Darimi no. 2393, An-Nasai, Ibnu Hibban, Al-Baihaqi dan Ath-Thabarani dengan sanad hasan. Hadits yang semakna diriwayatkan juga dari Mu’awiyah bin Hakam as-Sulami RA oleh Muslim, Abu Daud dan An-Nasai. Hadits yangs semakna juga diriwayatkan dari Abu Hurairah RA oleh Abu Daud dan Ahmad).

Dalil dari ijma’:

(13) Imam Abu Bakar bin Mundzir berkata:

أجمع كل من أحفظ عنه من أهل العلم على أن الكافر إذ قال: أشهد أن لا إله إلا الله، وأشهد أن محمداً عبده ورسوله، وأن كل ما جاء به محمد حق، وأبرأ إلى الله من كل دين يخالف دين الإسلام - وهو بالغ صحيح يعقل - أنه مسلم، فإن رجع بعد ذلك فأظهر الكفر كان مرتداً، يجب عليه ما يجب على المرتد.

“Seluruh ulama yang saya ketahui telah bersepakat bahwa seorang kafir jika mengucapkan asyhadu an laa ilaaha illa Allah wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuluhu, ia bersaksi bahwa setiap ajaran yang dibawa oleh Muhammad SAW adalah kebenaran, dan ia berlepas diri kepada Allah dari setiap agama yang menyelisihi agama Islam, sedangkan ia adalah seorang yang telah berusia baligh dan berakal sehat, maka ia berstatus MUSLIM. Jika ia kembali setelah itu dengan melakukan kekafiran secara terang-terangan, maka ia berstatus murtad, wajib diperlakukan atasnya hukuman atas orang murtad.” (Dar’u Ta’arudh al-Aql wan Naql, 8/7 karya syaikhul Islam Ibnu Taimiyah)

(14) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:

وهذا مما اتفق عليه أئمة الدين، وعلماء المسلمين، فإنهم مجمعون على ما علم بالاضطرار من دين الرسول، أن كل كافر فإنه يدعى إلى الشهادتين، سواء كان معطلاً، أو مشركاً، أو كتابياً، وبذلك يصير الكافر مسلماً، ولا يصير مسلماً بدون ذلك.

Hal ini merupakan perkara yang telah disepakati oleh para imam dien dan ulama kaum muslimin, karena mereka semua telah bersepakat bahwa termasuk perkara yang ma’lum min dien ar-rasul bidh-dharurah (perkara yang telah pasti menjadi bagian agama Islam, perkara yang telah diketahui oleh semua muslim, baik kalangan ulama maupun orang awam, sebagai ajaran Islam—pent) bahwa setiap orang kafir mesti diajak kepada dua kalimat syahadat, baik ia seorang atheis, musyrik, maupun ahli kitab. Dengan dua kalimat syahadat itulah seorang kafir menjadi seorang muslim, dan tanpanya ia tidak akan menjadi seorang muslim.” (Dar’u Ta’arudh al-Aql wan Naql, 8/7)

Beliau juga berkata:

واتفق المسلمون على أن الصبي إذا بلغ مسلماً، لم يجب عليه عقب بلوغه تجديد الشهادتين

Kaum muslimin telah bersepakat bahwa seorang anak kecil jika mencapai usia baligh (dewasa) sebagai seorang muslim, maka ia tidak wajib memperbaharui (mengulangi) pengucapan dua kalimat syahadat setelah usia baligh.” (Dar’u Ta’arudh al-Aql wan Naql, 8/8)

(15) Imam Ibnu Rajab Al-Hambali berkata:

ومن المعلوم بالضرورة أنَّ النَّبيَّ - صلى الله عليه وسلم - كان يقبل مِنْ كل منْ جاءه يريدُ الدخولَ في الإسلامِ الشهادتين فقط، ويَعْصِمُ دَمَه بذلك، ويجعله مسلماً، فقد أنكر على أسامة بن زيد قتلَه لمن قال: لا إله إلا الله، لما رفع عليه السيفَ، واشتدَّ نكيرُه عليه

Sudah termasuk perkara yang ma’lum min ad-dien bidh-dharurah bahwa Nabi SAW menerima dua kalimat syahadat semata dari setiap orang yang datang kepada beliau untuk masuk Islam, melindungi darahnya (nyawanya) dengan dua kalimat syahadat tersebut dan menjadikannya sebagai seorang muslim. Beliau SAW mengingkari Usamah bin Zaid yang membunuh orang yang mengucapkan Laa Ilaaha Illa Allah saat Usamah mengangkat pedang ke arahnya, dan pengingkaran beliau SAW kepadanya sangat keras. (Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1/239)

***

Dari dalil-dalil Al-Qur’an, as-sunnah, dan ijma’ di atas nampak jelas bahwa menyamakan begitu saja status seorang muslim yang terjatuh dalam sebagian rincian tauhid-syirik karena faktor kebodohan (al-jahl) atau ketiadaan maksud (al-khatha’ = intifa’ al-qasd), atau salah memahami dalil syar’i (at-ta’wil) dengan status kaum musyrik Arab pada zaman jahiliyah atau orang-orang kafir asli lainnya tidaklah tepat.

Sebagian ulama yang menyamakan status keduanya berargumen, kaum musyrik Arab pada zaman jahiliyah bukanlah orang kafir asli. Mereka juga berstatus muslim, karena mereka adalah anak-keturunan nabi Ibrahim dan Ismail AS dan mengklaim mengamalkan ajaran nabi Ibrahim. Meski demikian, mereka tetap divonis musyrik walau belum sampai hujah kepada mereka, dan meskipun mereka masih mengamalkan sebagian syariat nabi Ibrahim seperti haji, umrah, thawaf, menyembelih korban, dan lain-lain.

Argumen sebagian ulama tersebut tidak lain adalah sebuah qiyas (analogi) yang keliru dan tidak tepat, karena menyelisihi dalil-dalil syar’i. Antara seorang muslim yang memiliki komitmen global dengan Islam dan iman namun terjatuh dalam sebagian rincian tauhid-syirik, dengan orang-orang musyrik Arab zaman jahiliyah terdapat perbedaan-perbedaan yang pokok dan mendasar. Perbedaan tersebut sudah termasuk pokok tauhid, bukan lagi rincian tauhid. Di antaranya perbedaan pokok dan mendasar tersebut adalah:

(1) Orang-orang musyrik zaman jahiliyah secara sadar meyakini bahwa Allah bukanlah satu-satunya Tuhan yang berhak disembah. Mereka meyakini ada Tuhan-Tuhan lain selain Allah yang juga memiliki hak untuk disembah. Dalilnya antara lain adalah firman Allah:

{إِنَّهُمْ كَانُوا إِذَا قِيلَ لَهُمْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ يَسْتَكْبِرُونَ (35)}

Sesungguhnya mereka dahulu apabila dikatakan kepada mereka: "Laa ilaaha illallah" (Tiada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah) mereka menyombongkan diri. (QS. Ash-Shafat [37]: 35)

{أَجَعَلَ الْآلِهَةَ إِلَهًا وَاحِدًا إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ عُجَابٌ (5) }

Mengapa ia menjadikan tuhan-tuhan itu Tuhan Yang satu saja? Sesungguhnya ini benar-benar suatu hal yang sangat mengherankan. (QS. Shad [38]: 5)



(2) Orang-orang musyrik zaman jahiliyah secara sadar meyakini bahwa Allah bukanlah Tuhan Yang Maha Esa. Mereka meyakini bahwa Allah seperti makhluk, memiliki anak dan istri. Mereka bahkan meyakini bahwa Allah memiliki banyak anak perempuan. Dalilnya antara lain adalah firman Allah:

وَيَجْعَلُونَ لِلَّهِ الْبَنَاتِ سُبْحَانَهُ وَلَهُمْ مَا يَشْتَهُونَ (57) وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالْأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ (58) يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ أَلَا سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ (59)

Dan mereka menetapkan bagi Allah anak-anak perempuan. Maha Suci Allah, sedang untuk mereka sendiri (mereka tetapkan) apa yang mereka sukai (yaitu anak-anak laki-laki). Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu. (QS. An-Nahl [16]: 57-59)

أَفَأَصْفَاكُمْ رَبُّكُمْ بِالْبَنِينَ وَاتَّخَذَ مِنَ الْمَلَائِكَةِ إِنَاثًا إِنَّكُمْ لَتَقُولُونَ قَوْلًا عَظِيمًا

Maka apakah patut Rabb kalian memilihkan bagi kalian anak-anak laki-laki sedang Dia sendiri mengambil anak-anak perempuan di antara para malaikat? Sesungguhnya kalian benar-benar mengucapkan kata-kata yang besar (dosa syiriknya). (QS. Al-Isra’ [17]: 40)

وَقَالُوا اتَّخَذَ الرَّحْمَنُ وَلَدًا لَقَدْ جِئْتُمْ شَيْئًا إِدًّا تَكَادُ السَّمَاوَاتُ يَتَفَطَّرْنَ مِنْهُ وَتَنْشَقُّ الْأَرْضُ وَتَخِرُّ الْجِبَالُ هَدًّا أَنْ دَعَوْا لِلرَّحْمَنِ وَلَدًا وَمَا يَنْبَغِي لِلرَّحْمَنِ أَنْ يَتَّخِذَ وَلَدًا إِنْ كُلُّ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ إِلَّا آتِي الرَّحْمَنِ عَبْدًا

Dan mereka berkata: "Tuhan Yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak."

Sesungguhnya kalian telah mendatangkan sesuatu perkara yang sangat mungkar. Hampir-hampir langit pecah karena ucapan itu, dan bumi belah, dan gunung-gunung runtuh, karena mereka mendakwa Allah Yang Maha Pemurah mempunyai anak. Dan tidak layak bagi Tuhan Yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak. Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi, kecuali akan datang kepada Tuhan Yang Maha Pemurah selaku seorang hamba. (QS. Maryam [19]: 88-93)

فَاسْتَفْتِهِمْ أَلِرَبِّكَ الْبَنَاتُ وَلَهُمُ الْبَنُونَ (149) أَمْ خَلَقْنَا الْمَلَائِكَةَ إِنَاثًا وَهُمْ شَاهِدُونَ (150) أَلَا إِنَّهُمْ مِنْ إِفْكِهِمْ لَيَقُولُونَ (151) وَلَدَ اللَّهُ وَإِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ (152) أَصْطَفَى الْبَنَاتِ عَلَى الْبَنِينَ (153) مَا لَكُمْ كَيْفَ تَحْكُمُونَ (154)

Tanyakanlah (ya Muhammad) kepada mereka: "Apakah untuk Rabbmu anak-anak perempuan dan untuk mereka anak laki-laki, atau apakah Kami menciptakan malaikat-malaikat berupa perempuan dan mereka menyaksikan(nya)? Ketahuilah bahwa sesungguhnya mereka dengan kebohongannya benar-benar mengatakan: "Allah beranak." Dan sesungguhnya mereka benar-benar orang yang berdusta. Apakah Rabba memilih (mengutamakan) anak-anak perempuan daripada anak laki-laki? Apakah yang terjadi pada kalian? Bagaimana (caranya) kalian menetapkan? (QS. Ash-Shafat [37]: 149-154)

{وَجَعَلُوا لَهُ مِنْ عِبَادِهِ جُزْءًا إِنَّ الْإِنْسَانَ لَكَفُورٌ مُبِينٌ (15) أَمِ اتَّخَذَ مِمَّا يَخْلُقُ بَنَاتٍ وَأَصْفَاكُمْ بِالْبَنِينَ (16) وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِمَا ضَرَبَ لِلرَّحْمَنِ مَثَلًا ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ (17) أَوَمَنْ يُنَشَّأُ فِي الْحِلْيَةِ وَهُوَ فِي الْخِصَامِ غَيْرُ مُبِينٍ (18) وَجَعَلُوا الْمَلَائِكَةَ الَّذِينَ هُمْ عِبَادُ الرَّحْمَنِ إِنَاثًا أَشَهِدُوا خَلْقَهُمْ سَتُكْتَبُ شَهَادَتُهُمْ وَيُسْأَلُونَ (19) وَقَالُوا لَوْ شَاءَ الرَّحْمَنُ مَا عَبَدْنَاهُمْ مَا لَهُمْ بِذَلِكَ مِنْ عِلْمٍ إِنْ هُمْ إِلَّا يَخْرُصُونَ (20)}

Dan mereka menjadikan sebahagian dari hamba-hamba-Nya sebagai bahagian daripada-Nya. Sesungguhnya manusia itu benar-benar pengingkar yang nyata (terhadap rahmat Allah). Patutkah Dia mengambil anak perempuan dari yang diciptakan-Nya dan Dia mengkhususkan buat kalian anak-anak laki-laki? Padahal apabila salah seorang di antara mereka diberi kabar gembira (lahirnya bayi perempuan, pent) dengan apa yang dijadikan sebagai misal bagi Allah Yang Maha Pemurah; jadilah mukanya hitam pekat sedang dia amat menahan sedih. Dan apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan memakai perhiasan (anak perempuan, pent) sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran.

Dan mereka menjadikan malaikat-malaikat yang mereka itu adalah hamba-hamba Allah Yang Maha Pemurah sebagai orang-orang perempuan. Apakah mereka menyaksikan penciptaan malaikat-malaikat itu? Kelak akan dituliskan persaksian mereka dan mereka akan dimintai pertanggungjawaban. Dan mereka berkata: "Jikalau Allah Yang Maha Pemurah menghendaki tentulah kami tidak menyembah mereka (malaikat)." Mereka tidak mempunyai pengetahuan sedikit pun tentang itu, mereka tidak lain hanyalah menduga-duga belaka. (QS. Az-Zukhruf [43]: 15-20)

أَمْ لَهُ الْبَنَاتُ وَلَكُمُ الْبَنُونَ

Ataukah untuk Allah anak-anak perempuan dan untuk kalian anak-anak laki-laki? (QS. Ath-Thur [52]: 39)

أَفَرَأَيْتُمُ اللَّاتَ وَالْعُزَّى (19) وَمَنَاةَ الثَّالِثَةَ الْأُخْرَى (20) أَلَكُمُ الذَّكَرُ وَلَهُ الْأُنْثَى (21) تِلْكَ إِذًا قِسْمَةٌ ضِيزَى (22) إِنْ هِيَ إِلَّا أَسْمَاءٌ سَمَّيْتُمُوهَا أَنْتُمْ وَآبَاؤُكُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ بِهَا مِنْ سُلْطَانٍ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَمَا تَهْوَى الْأَنْفُسُ وَلَقَدْ جَاءَهُمْ مِنْ رَبِّهِمُ الْهُدَى (23)

Maka apakah patut kalian (hai orang-orang musyrik) menganggap Al- Lata dan Al-Uzza, dan Manah yang ketiga, yang paling terkemudian (sebagai anak perempuan Allah)? Apakah (patut) untuk kalian (anak) laki-laki dan untuk Allah (anak) perempuan? Yang demikian itu tentulah suatu pembagian yang tidak adil. Itu tidak lain hanyalah nama-nama yang kalian dan bapak-bapak kalian mengada-adakannya; Allah tidak menurunkan suatu keterangan pun untuk (menyembah)nya. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti sangkaan-sangkaan, dan apa yang diingini oleh hawa nafsu mereka, dan sesungguhnya telah datang petunjuk kepada mereka dari Rabb mereka. (QS. An-Najm [53]: 19-23)

{إِنَّ الَّذِينَ لا يُؤْمِنُونَ بِالْآخِرَةِ لَيُسَمُّونَ الْمَلائِكَةَ تَسْمِيَةَ الْأُنْثَى}

Sesungguhnya orang-orang yang tiada beriman kepada kehidupan akhirat, mereka benar-benar menamakan malaikat itu dengan nama perempuan. (QS. An-Najm [53]: 27)

Allah memperingatkan konskuensi dari keyakinan syirik mereka tersebut dengan firman-Nya,

لَوْ كَانَ فِيهِمَا آلِهَةٌ إِلَّا اللَّهُ لَفَسَدَتَا فَسُبْحَانَ اللَّهِ رَبِّ الْعَرْشِ عَمَّا يَصِفُونَ

Sekiranya ada di langit dan di bumi tuhan-tuhan selain Allah, tentulah keduanya itu telah rusak binasa. Maka Maha Suci Allah yang mempunyai 'Arsy daripada apa yang mereka sifatkan. (QS. Al-Anbiya’ [21]: 22)

مَا اتَّخَذَ اللَّهُ مِنْ وَلَدٍ وَمَا كَانَ مَعَهُ مِنْ إِلَهٍ إِذًا لَذَهَبَ كُلُّ إِلَهٍ بِمَا خَلَقَ وَلَعَلَا بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ سُبْحَانَ اللَّهِ عَمَّا يَصِفُونَ عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ

Allah sekali-kali tidak mempunyai anak, dan sekali-kali tidak ada tuhan (yang lain) beserta-Nya. Sekiranya ada tuhan beserta-Nya, niscaya masing-masing tuhan itu akan membawa makhluk yang diciptakannya, dan sebagian tuhan itu akan mengalahkan sebagian tuhanyang lain. Maha Suci Allah dari apa yang mereka sifatkan itu. Yang mengetahui semua yang ghaib dan semua yang nampak, maka Maha Tinggilah Dia dari apa yang mereka persekutukan. (QS. Al-Mu’minun [23]: 91-92)



(3) Orang-orang musyrik Arab pada zaman jahiliyah meyakini bahwa Allah memiliki istri dari golongan jin. Dari perkawinan Allah dan jin wanita lahirlah anak-anak perempuan yaitu para malaikat. Demikianlah keyakinan kaum musyrik Arab pada zaman jahiliyah. Naudzu billah min dzalik. Dalilnya adalah firman Allah,

وَجَعَلُوا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجِنَّةِ نَسَباً وَلَقَدْ عَلِمَتِ الْجِنَّةُ إِنَّهُمْ لَمُحْضَرُونَ

Dan mereka adakan (hubungan) nasab antara Allah dan antara jin. Dan sesungguhnya jin-jin yang jahat mengetahui bahwa mereka benar-benar akan diseret (ke neraka). (QS. Ash-Shafat [37]: 158)

Di antara pendapat para ulama sahabat, tabi’in, dan tabi’it tabi’in tentang makna ayat ini adalah:

Sahabat Ibnu Abbas mengatakan, “Musuh-musuh Allah (kaum musyrikin, pent) meyakini bahwa Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan Iblis adalah dua orang bersaudara.”


Adh-Dhahak bin Muzahim berkata, “Orang-orang Quraisy mengatakan ‘Sesungguhnya Iblis adalah saudara Ar-Rahman’.”


Mujahid bin Jabr, Qatadah bin Da’amah as-Sadusi, dan Abdurrahman bin Zaid berkata, “Orang-orang musyrik Quraisy mengatakan ‘Para malaikat adalah anak-anak perempuan Allah’. Maka Abu Bakar ash-Shidiq bertanya kepada mereka, ‘Kalau begitu siapa ibu-ibu mereka?’ Orang-orang musyrik Quraisy menjawab, “Mereka adalah anak-anak perempuan dari jin-jin wanita.”


Al-Kalbi berkata, “Orang-orang kafir Quraisy mengatakan ‘Allah menikah dengan jin, maka lahirlah para malaikat’.”


Athiyah Al-Aufi berkata, “Mereka (orang-orang musyrik, pent) mengatakan ‘Allah menikah dengan wanita mulia dari bangsa jin.” (Lihat: Jami’ul Bayan fi Ta’wil Ayyil Qur’an (Tafsir ath-Thabari) 21/120-121; Tafsir Ibnu Abi Hatim, 10/3231; Bahrul ‘Ulum (Tafsir as-Samarqandi), 3/154; Tafsir an-Nukat wal ‘Uyun (Tafsir al-Mawardi), 5/71; Ma’alim at-Tanzil (Tafsir al-Baghawi), 7/63; dan Tafsir Al-Qur’an al-Azhim (Tafsir Ibnu Katsir), 7/42)


(4) Orang-orang musyrik Arab pada zaman jahiliyah secara sadar mengakui bahwa Allah memiliki sekutu-sekutu, meskipun sekutu-sekutu tersebut tidak memiliki kekuasaan mutlak seperti kekuasaan Allah yang mutlak. Di antara dalilnya adalah hadits shahih:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ: كَانَ الْمُشْرِكُونَ يَقُولُونَ: لَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ، قَالَ: فَيَقُولُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «وَيْلَكُمْ، قَدْ قَدْ» فَيَقُولُونَ: إِلَّا شَرِيكًا هُوَ لَكَ، تَمْلِكُهُ وَمَا مَلَكَ، يَقُولُونَ هَذَا وَهُمْ يَطُوفُونَ بِالْبَيْتِ

Dari Ibnu Abbas RA ia berkata, “Orang-orang musyrik (pada saat haji atau umrah, pent) mengumandangkan talbiyah: Labbaika laa syariika laka (Aku penuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu).” Maka Rasulullah SAW berkomentar, “Celaka kalian, sudah cukup begitu saja, sudah cukup begitu saja!” Namun orang-orang musyrik melanjutkan talbiyah mereka dengan mengucapkan: illa syarikan huwa laka, tamlikuhu wa maa malaka (kecuali sekutu yang Engkau miliki, Engkau berkuasa dan sekutu-Mu itu tidak berkuasa). Mereka mengumandangkan talbiyah ini sambil berthawaf mengelilingi Ka’bah.” (HR. Muslim no. 1185)

Talbiyah syirik ini telah mereka lakukan sejak zaman jahiliyah sebelum Rasulullah SAW dilahirkan dan diutus kepada mereka. Sebagaimana ditegaskan oleh hadits shahih,

وَعَنْ أَنَسٍ قَالَ: كَانَ النَّاسُ بَعْدَ إِسْمَاعِيلَ عَلَى الْإِسْلَامِ، فَكَانَ الشَّيْطَانُ يُحَدِّثُ النَّاسَ بِالشَّيْءِ يُرِيدُ أَنْ يَرُدَّهُمْ عَنِ الْإِسْلَامِ حَتَّى أَدْخَلَ عَلَيْهِمْ فِي التَّلْبِيَةِ:

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ ... لَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ

إِلَّا شَرِيكٌ هُوَ لَكَ ... تَمْلِكُهُ وَمَا مَلَكَ

قَالَ: فَمَا زَالَ حَتَّى أَخْرَجَهُمْ عَنِ الْإِسْلَامِ إِلَى الشِّرْكِ.

Dari Anas bin Malik RA berkata: “Masyarakat sepeninggal nabi Ismail berada dalam agama Islam. Maka setan datang kepada masyarakat membisikkan kepada mereka suatu hal dengan tujuan mengeluarkan mereka dari Islam. Sampai akhirnya setan berhasil memasukkan ucapan (syirik) dalam talbiyah mereka:

Labbaika Allahumma labbaika

Labbaika laa syariika laka

illa syarikan huwa laka

tamlikuhu wa maa malaka

(Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu,

aku penuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu

kecuali sekutu yang Engkau miliki

Engkau berkuasa dan sekutu-Mu itu tidak berkuasa)

Setan senantiasa mengajarkan hal itu kepada mereka sehingga akhirnya ia bisa mengeluarkan mereka dari Islam kepada kesyirikan.

(HR. Al-Bazzar. Al-Hafizh al-Haitsami dalam Majma’ az-Zawaid wa Mamba’ al-Fawaid, 3/223, mengatakan: Para perawinya adalah para perawi kitab Ash-Shahih).



Para pakar sejarah telah sepakat meriwayatkan talbiyah syirik ini telah dilakukan oleh bangsa Arab pada zaman jahiliyah. Imam As-Suhaili dan pakar sejarah lainnya menegaskan bahwa talbiyah syirik ini pertama kali dilakukan oleh Amru bin Luhay al-Khuza’i, pemimpin Makah dari suku Khuza’ah. Pakar sejarah imam Ibnu Ishaq menegaskan talbiyah ini diucapkan oleh suku Kinanah dan Quraisy. (Al-Bidayah wan Nihayah, 3/188 karya Ibnu Katsir)

***

Orang yang memiliki komitmen global kepada rukun iman dan rukun Islam seperti ini telah menyandang nama muslim dan mukmin. Terlebih jika ia lahir dari keluarga muslim dan memasuki usia baligh sebagai seorang yang memiliki komitmen global kepada rukun iman dan rukun Islam. Maka secara nama, ia menyandang status muslim dan mukmin.

Persoalan timbul ketika ia melakukan syirik akbar atau kufur akbar pada perkara yang sifatnya perincian tauhid dan iman, bukan pokok tauhid dan iman. Pokok tauhid misalnya rukun iman yang enam dan dua rukun Islam pertama (dua kalimat syahadat dan shalat wajib lima waktu). Contoh dari cabang perincian tauhid misalnya, tatacara berdoa kepada Allah; bolehkah dengan perantaraan kemuliaan Nabi SAW dan orang shalih? Contoh lainnya adalah salah satu sifat Allah; al-hukmu (memutuskan hukum dan perundang-undangan).

Apakah ia langsung divonis musyrik tanpa meneliti faktor syarat-syarat pengkafiran dan mawani’ takfir (penghalang-penghalang pengkafiran)? Ataukah ia tidak divonis musyrik karena telah memiliki nama muslim dan mukmin, sehingga yang dilakukan terhadapnya adalah penelitian ada atau tidaknya syarat-syarat pengkafiran dan penghalang-penghalang pengkafiran; jika syarat-syarat pengkafiran terpenuhi dan penghalang-penghalang pengkafiran tidak ada, maka ia divonis kafir/murtad?

Hal inilah yang insya Allah akan kita bahas pada kajian selanjutnya. Wallahu a’lam bish-shawab

Senin, 21 Mei 2012

Membengkaknya Hutang Luar Negeri dan korupsi Indonesia selama rezim SBY berkuasa

M. Rizal Ismail (Pakar Ekonomi dan Politik,  wawancara  21 May 2012   Harian Terbit Jakarta )


JAKARTA - Utang luar negeri terus menggunung lebih dari 200 miliar dolar Amerika Serikat. Anehnya, utang negara begitu gede, tetapi rakyatnya semakin miskin.

Pengamat ekonomi MRI Research M. Rizal Ismail, mengatakan kondisi utang luar negeri Indonesia sangat memprihatinkan kelangsungan bangsa Indonesia. Bahkan telah menunjukan pada titik rawan karena sudah tergantung kepada luar negeri. "Pemerintah dan Presiden SBY sudah mengeluarkan kebijakan yang salah dengan cara utang keluar negeri,"kata Rizal  Ismail kepada Harian Terbit, Senin (21/5).

Bahkan, katanya, pemerintah telah mengajarkan hidup konsumtif kepada rakyatnya de-ngan jalan-jalan keluar negeri atau selalu menawarkan produk luar negeri. Banyak barang-barang impor dari luar negeri masuk ke Indonesia.

"Jika sudah banyak barang yang masuk, tentu saja menimbulkan keinginan masyarakat untuk berbelanja. Namun sayangnya, kemampuan rakyat untuk membeli barang-barang sangat minim, sehingga mengharuskan untuk utang. Utang rakyat makin menumpuk, utang pemerintah ke luar negeri pun semakin banyak," tegasnya.

Sayangnya lagi, menurut Rizal Ismail, utang luar negeri itu disinyalir dikorupsi oleh pejabat-pejabat negara lewat proyek APBN dan APBD. Sepertinya, para menteri-menteri yang sekarang merupakan titipan luar negeri, sehingga Indonesia telah dikendalikan oleh negara barat.

"Rakyat saat ini merasa tidak mempunyai pemimpin. Mereka merasa hidup sendiri. Sengsara sendiri, semakin banyak yang miskin. Keinginan rakyat tak pernah dipenuhi oleh pemerintah dan bahkan para elit politik telah memperkaya diri sendiri, keluarganya dan kepentingan diri sendiri," ucapnya.

Pertumbuhan ekonomi
Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), katanya, pada 2006 total utang luar negeri Indonesia sebesar 132,63 miliar dolar AS. Sedangkan pada 2011 telah menjadi 221,60 miliar dolar AS atau sekitar Rp2,2 biliun. Utang luar negeri pada 2011 didominasi oleh utang luar negeri dari pemerintah dan bank sentral yang berjumlah 119,56 miliar dolar AS. Sementara utang swasta sebesar 102,04 miliar dolar AS.

Menurutnya, besarnya jumlah utang pemerintah tersebut ternyata tidak menunjukkan korelasi signifikan terhadap kualitas pertumbuhan ekonomi. Indikatornnya ditunjukkan oleh perbaikan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat, seperti ketersediaan infrastruktur (energi dan transportasi), pendidikan maupun kesehatan.

Posisi Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia masih juga lebih rendah dibanding Thailand dan Malaysia. Begitu juga dengan daya saing dan kemudahan melakukan usaha (doing business) yang juga masih lebih rendah dibanding negara-negara tersebut.

"Salah satu penyebabnya, karena utang luar negeri Indonesia kebanyakan dipergunakan untuk sektor keuangan diban-ding untuk sektor ekonomi riil," tandasnya.

Sementara itu menurut anggota Komisi XI DPR Arif Budimanta kebijakan utang luar negeri pemerintah saat ini dinilai dalam posisi rawan. Terutama di tengah kondisi ancaman menghadapi krisis keuangan global.

Menurut dia, sudah saatnya pemerintah melakukan perubahan fundamental pada kebijakan utang. Hal ini harus dilakukan secara keselurahan yang dapat dimulai dari proses penyusunan nota keuangan pada rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2013. (junaedi/aw

Generasi Muda Islam yang tersesat saat ini

M. Rizal Ismail (bahan khutbah)

إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ

اَللهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن.
يَاأَيّهَا الّذَيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ حَقّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنّ إِلاّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ

يَاأَيّهَا النَاسُ اتّقُوْا رَبّكُمُ الّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَنِسَاءً وَاتّقُوا اللهَ الَذِي تَسَاءَلُوْنَ بِهِ وَاْلأَرْحَام َ إِنّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا

يَاأَيّهَا الّذِيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْلَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا، أَمّا بَعْدُ …

فَأِنّ أَصْدَقَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ، وَخَيْرَ الْهَدْىِ هَدْىُ مُحَمّدٍ صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ، وَشَرّ اْلأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةً، وَكُلّ ضَلاَلَةِ فِي النّارِ.

Jama’ah Jum’ah rahimakumullah, marilah kita bersyukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah berkenan memberikan berbagai keni’matan bahkan hidayah kepada kita.

Shalawat dan salam semoga Allah tetapkan untuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarganya, para sahabatnya, dan para pengikutnya yang setia dengan baik sampai akhir zaman.

Jama’ah Jum’ah rahimakumullah, mari kita senantiasa bertaqwa kepada Allah dengan sebenar-benar taqwa, menjalani perintah-perintah Allah sekuat kemampuan kita, dan menjauhi larangan-laranganNya.

Jama’ah Jum’ah rahimakumullah, pada kesempatan yang insya Allah diberkahi Allah ini akan kami kemukakan tentang generasi meninggalkan shalat dan mengikuti syahwat.

Allah Ta’ala berfirman:

أُولَئِكَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّينَ مِنْ ذُرِّيَّةِ آَدَمَ وَمِمَّنْ حَمَلْنَا مَعَ نُوحٍ وَمِنْ ذُرِّيَّةِ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْرَائِيلَ وَمِمَّنْ هَدَيْنَا وَاجْتَبَيْنَا إِذَا تُتْلَى عَلَيْهِمْ آَيَاتُ الرَّحْمَنِ خَرُّوا سُجَّدًا وَبُكِيًّا (58) فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا (59) إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ شَيْئًا (60) جَنَّاتِ عَدْنٍ الَّتِي وَعَدَ الرَّحْمَنُ عِبَادَهُ بِالْغَيْبِ إِنَّهُ كَانَ وَعْدُهُ مَأْتِيًّا (61) لَا يَسْمَعُونَ فِيهَا لَغْوًا إِلَّا سَلَامًا وَلَهُمْ رِزْقُهُمْ فِيهَا بُكْرَةً وَعَشِيًّا [مريم/58-62]

“Mereka itu adalah orang-orang yang telah diberi nikmat oleh Allah, yaitu para Nabi dari keturunan Adam, dan dari keturunan Ibrahim dan Israil, dan dari orang-orang yang telah Kami beri petunjuk dan telah Kami pilih. Apabila dibacakan ayat-ayat Allah Yang Maha Pemurah kepada mereka, maka mereka menyungkur dengan bersujud dan menangis. Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memper-turutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan. Kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh, maka mereka itu akan masuk surga dan tidak dianiaya (dirugikan) sedikitpun.” (terjemah QS. Maryam: 58-60).

Ibnu Katsir menjelaskan, generasi yang adhoo’ush sholaat itu, kalau mereka sudah menyia-nyiakan sholat, maka pasti mereka lebih menyia-nyiakan kewajiban-kewajiban lainnya. Karena shalat itu adalah tiang agama dan pilarnya, dan sebaik-baik perbuatan hamba. Dan akan tambah lagi (keburukan mereka) dengan mengikuti syahwat dunia dan kelezatannya, senang dengan kehidupan dan kenikmatan dunia. Maka mereka itu akan menemui kesesatan, artinya kerugian di hari qiyamat.

Adapun maksud lafazh Adho’us sholaat ini, menurut Ibnu Katsir, ada beberapa pendapat. Ada orang-orang yang berpendapat bahwa adho’us sholaat itu meninggalkan sholat secara keseluruhan (tarkuhaa bilkulliyyah). Itu adalah pendapat yang dikatakan oleh Muhammad bin Ka’ab Al-Quradhi, Ibnu Zaid bin Aslam, As-Suddi, dan pendapat itulah yang dipilih oleh Ibnu Jarir. Pendapat inilah yang menjadi pendapat sebagian orang salaf dan para imam seperti yang masyhur dari Imam Ahmad, dan satu pendapat dari As-Syafi’i sampai ke pengkafiran orang yang meninggalkan shalat (tarikus sholah) setelah ditegakkan, iqamatul hujjah (penjelasan dalil), berdasarkan Hadits:

بَيْنَ الْعَبْدِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ تَرْكُ الصَّلاَةِ (رواه مسلم في صحيحه برقم: 82 من حديث جابر).

“(Perbedaan) antara hamba dan kemusyrikan itu adalah meninggalkan sholat.” (HR Muslim dalam kitab Shohihnya nomor 82 dari hadits Jabir).

Dan Hadits lainnya:

الْعَهْدُ الَّذِيْ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ. (رواه الترمذي رقم 2621 والنسائ 1/231 ،وقال الترمذي :هذا حديث حسن صحيح غريب).

Batas yang ada di antara kami dan mereka adalah sholat, maka barangsiapa meninggalkannya, sungguh-sungguh ia telah kafir.” (Hadits Riwayat At-Tirmidzi dalam Sunannya nomor 2621dan An-Nasaai dalam Sunannya 1/231, dan At-Tirmidzi berkata hadits ini hasan shohih ghorib).

Tafsir Ibnu Katsir, tahqiq Sami As-Salamah, juz 5 hal 243).

Penuturan dalam ayat Al-Quran ini membicarakan orang-orang saleh, terpilih, bahkan nabi-nabi dengan sikap patuhnya yang amat tinggi. Mereka bersujud dan menangis ketika dibacakan ayat-ayat Allah. Namun selanjutnya, disambung dengan ayat yang memberitakan sifat-sifat generasi pengganti yang jauh berbeda, bahkan berlawanan dari sifat-sifat kepatuhan yang tinggi itu, yakni sikap generasi penerus yang menyia-nyiakan shalat dan mengumbar hawa nafsu.

Betapa menghunjamnya peringatan Allah dalam Al-Quran dengan cara menuturkan sejarah “keluarga pilihan” yang kemudian datang setelah mereka itu generasi manusia bobrok yang sangat merosot moralnya. Bobroknya akhlaq manusia dari keturunan orang yang disebut manusia pilihan, berarti merupakan tingkah yang keterlaluan. Bisa kita bayangkan dalam kehidupan ini. Kalau ada ulama besar, saleh dan benar-benar baik, lantas keturunannya tidak bisa menyamai kebesarannya dan tak mampu mewarisi keulamaannya, maka ucapan yang pas adalah:. “Sayang, kebesaran bapaknya tidak diwarisi anak-anaknya.” Itu baru masalah mutu keilmuan nya yang merosot. Lantas, kata dan ucapan apa lagi yang bisa untuk menyayangkan bejat dan bobroknya generasi pengganti orang-orang suci dan saleh itu? Hanya ucapan “seribu kali sayang” yang mungkin bisa kita ucapkan.
Setelah kita bisa menyadari betapa tragisnya keadaan yang dituturkan Al-Quran itu, agaknya perlu juga kita bercermin di depan kaca. Melihat diri kita sendiri, dengan memperbandingkan apa yang dikisahkan Al-Quran.

Kisah ayat itu, tidak menyinggung-nyinggung orang-orang yang membangkang di saat hidupnya para Nabi pilihan Allah. Sedangkan jumlah orang yang membangkang tidak sedikit, bahkan melawan para Nabi dengan berbagai daya upaya. Ayat itu tidak menyebut orang-orang kafir, bukan berarti tidak ada orang-orang kafir. Namun dengan menyebut keluarga-keluarga pilihan itu justru merupakan pengkhususan yang lebih tajam. Di saat banyaknya orang kafir berkeliaran di bumi, saat itu ada orang-orang pilihan yang amat patuh kepada Allah. Tetapi, generasi taat ini diteruskan oleh generasi yang bobrok akhlaqnya. Ini yang jadi masalah besar.

Dalam kehidupan yang tertera dalam sejarah kita, Muslimin yang taat, di saat penjajah berkuasa, terjadi perampasan hak, kedhaliman merajalela dan sebagainya, ada tanam paksa dan sebagainya; mereka yang tetap teguh dan ta’at pada Allah itu adalah benar-benar orang pilihan. Kaum muslimin yang tetap menegakkan Islam di saat orientalis dan antek-antek penjajah menggunakan Islam sebagai sarana penjajahan, namun kaum muslimin itu tetap teguh mempertahankan Islam dan tanah airnya, tidak hanyut kepada iming-iming jabatan untuk ikut menjajah bangsanya, mereka benar-benar orang-orang pilihan.

Sekalipun tidak sama antara derajat kesalehan para Nabi yang dicontohkan dalam Al-Quran itu, dengan derajat ketaatan kaum Muslimin yang taat pada Allah di saat gencarnya penjajahan itu, namun alur peringatan ini telah mencakupnya. Dengan demikian, bisa kita fahami bahwa ayat itu mengingatkan, jangan sampai terjadi lagi apa yang telah terjadi di masa lampau. Yaitu generasi pengganti yang jelek, yang menyia-nyiakan shalat dan mengikuti hawa nafsunya.

Peringatan yang sebenarnya tajam ini perlu disebar luaskan, dihayati dan dipegang benar-benar, dengan penuh kesadaran, agar tidak terjadi apa yang telah terjadi masa lalu yaitu tragedi yang telah menimpa kaum Bani Israel, berupa generasi jelek, bobrok, meninggalkan shalat dan mengikuti syahwat.

Memberikan hak shalat

Untuk itu, kita harus mengkaji diri kita lagi. Sudahkan peringatan Allah itu kita sadari dan kita cari jalan keluarnya?

Mudah-mudahan sudah kita laksanakan. Tetapi, tentu saja bukan berarti telah selesai. Karena masalahnya harus selalu dipertahankan. Tanpa upaya mempertahankannya, kemungkinan akan lebih banyak desakan dan dorongan yang mengarah pada “adho’us sholat” (menyia-nyiakan atau meninggalkan shalat) wattaba’us syahawaat (dan mengikuti syahwat hawa nafsu).

Suatu misal, kasus nyata, bisa kita telusuri lewat pertanyaan-pertanyaan. Sudahkah kita berikan dan kita usahakan hak-hak para pekerja/ buruh, pekerja kecil, pembantu rumah tangga, penjaga rumah makan, penjaga toko dan sebagainya untuk diberi kebebasan mengerjakan shalat pada waktunya, terutama maghrib yang waktunya sempit? Berapa banyak pekerja kecil semacam itu yang terhimpit oleh peraturan majikan, tetapi kita umat Islam diam saja atau belum mampu menolong sesama muslim yang terhimpit itu?

Bahkan, dalam arena pendidikan formal, yang diselenggarakan dengan tujuan membina manusia yang bertaqwa pun, sudahkah memberi kebebasan secara baik kepada murid dan guru untuk menjalankan shalat? Sudahkah diberi sarana secara memadai di kampus-kampus dan tempat-tempat pendidikan untuk menjalankan shalat? Dan sudahkah para murid itu diberi bimbingan secara memadai untuk mampu mendirikan shalat sesuai dengan yang diajarkan Nabi Muhammad Shallallaahu alaihi wa Salam ?

Kita perlu merenungkan dan menyadari peringatan Allah dalam ayat tersebut, tentang adanya generasi yang meninggalkan shalat dan menuruti syahwat.

Ayat-ayat Al-Quran yang telah memberi peringatan dengan tegas ini mestinya kita sambut pula dengan semangat menanggulangi munculnya generasi sampah yang menyia-nyiakan shalat dan bahkan mengumbar syahwat. Dalam arti penjabaran dan pelaksanaan agama dengan amar ma’ruf nahi munkar secara konsekuen dan terus menerus, sehingga dalam hal beragama, kita akan mewariskan generasi yang benar-benar diharapkan, bukan generasi yang bobrok seperti yang telah diperingatkan dalam Al-Quran itu.

Fakir miskin, keluarga, dan mahasiswa

Dalam hubungan kemasyarakatan yang erat sekali hubungannya dengan ekonomi, terutama masalah kemiskinan, sudahkah kita memberi sumbangan sarung atau mukena/ rukuh kepada fakir miskin, agar mereka bisa tetap shalat di saat mukenanya yang satu-satunya basah ketika dicuci pada musim hujan?

Dalam urusan keluarga, sudahkah kita selalu menanya dan mengontrol anak-anak kita setiap waktu shalat, agar mereka tidak lalai?

Dalam urusan efektifitas da’wah, sudahkah kita menghidupkan jama’ah di masjid-masjid kampus pendidikan Islam: IAIN (Institut Agama Islam Negeri), UIN (Universitas Islam Negeri) ataupun STAIN (Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri) yang jelas-jelas mempelajari Islam itu, agar para alumninya ataupun mahasiswa yang masih belajar di sana tetap menegakkan shalat, dan tidak mengarah ke pemikiran sekuler yang nilainya sama juga dengan mengikuti syahwat?

Lebih penting lagi, sudahkah kita mengingatkan para pengurus masjid atau mushalla atau langgar untuk shalat ke masjid yang diurusinya? Bahkan sudahkah para pegawai yang kantor-kantornya di lingkungan masjid, kita ingatkan agar shalat berjama’ah di Masjid yang menjadi tempat mereka bekerja, sehingga tidak tampak lagi sosok-sosok yang tetap bertahan di meja masing-masing –bahkan sambil merokok lagi, misalnya– saat adzan dikumandangkan?

Masih banyak lagi yang menjadi tanggung jawab kita untuk menanggulangi agar tidak terjadi generasi yang meninggalkan shalat yang disebut dalam ayat tadi.

Shalat, tali Islam yang terakhir

Peringatan yang ada di ayat tersebut masih ditambah dengan adanya penegasan dari Rasulullah, Muhammad Shallallaahu alaihi wa Salam

لَيَنْقُضَنَّ عُرَا اْلإِسْلاَمِ عُرْوَةً عُرْوَةً فَكُلَّمَا انْتَقَضَتْ عُرْوَةٌ تَشَبَّثَ النَّاسُ بِالَّتِيْ تَلِيْهَا وَأَوَّلُهُنَّ نَقْضًا الْحُكْمُ وَآخِرُهُنَّ الصَّلاَةُ. (رواه أحمد).

Tali-tali Islam pasti akan putus satu-persatu. Maka setiap kali putus satu tali (lalu) manusia (dengan sendirinya) bergantung dengan tali yang berikutnya. Dan tali Islam yang pertamakali putus adalah hukum(nya), sedang yang terakhir (putus) adalah shalat. (Hadits Riwayat Ahmad dari Abi Umamah menurut Adz – Dzahabir perawi Ahmad perawi).

Hadits Rasulullah itu lebih gamblang lagi, bahwa putusnya tali Islam yang terakhir adalah shalat. Selagi shalat itu masih ditegakkan oleh umat Islam, berarti masih ada tali dalam Islam itu. Sebaliknya kalau shalat sudah tidak ditegakkan, maka putuslah Islam keseluruhannya, karena shalat adalah tali yang terakhir dalam Islam. Maka tak mengherankan kalau Allah menyebut tingkah “adho’us sholah” (menyia-nyiakan/ meninggalkan shalat) dalam ayat tersebut diucapkan pada urutan lebih dulu dibanding “ittaba’us syahawaat” (menuruti syahwat), sekalipun tingkah menuruti syahwat itu sudah merupakan puncak kebejatan moral manusia. Dengan demikian, bisa kita fahami, betapa memuncaknya nilai jelek orang-orang yang meninggalkan shalat, karena puncak kebejatan moral berupa menuruti syahwat pun masih pada urutan belakang dibanding tingkah meninggalkan shalat.

Di mata manusia, bisa disadari betapa jahatnya orang yang mengumbar hawa nafsunya. Lantas, kalau Allah memberikan kriteria meninggalkan shalat itu lebih tinggi kejahatannya, berarti kerusakan yang amat parah. Apalagi kalau kedua-duanya, dilakukan, yaitu meninggalkan shalat, dan menuruti syahwat, sudah bisa dipastikan betapa beratnya kerusakan.

Tiada perkataan yang lebih benar daripada perkataan Allah dan Rasul-Nya. Dalam hal ini Allah dan Rasul-Nya sangat mengecam orang yang meninggalkan shalat dan menuruti syahwat. Maka marilah kita jaga diri kita dan generasi keturunan kita dari kebinasaan yang jelas-jelas diperingatkan oleh Allah dan Rasul-Nya itu. Mudah-mudahan kita tidak termasuk mereka yang telah dan akan binasa akibat melakukan pelanggaran amat besar, yaitu meninggalkan shalat dan menuruti syahwat. Amien.

بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ.

Khutbah Kedua

إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا. قَالَ تَعَالَى: يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ. قَالَ تَعَالَى: {وَمَن يَتَّقِ اللهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا} وَقَالَ: {وَمَن يَتَّقِ اللهَ يُكَفِّرْ عَنْهُ سَيِّئَاتِهِ وَيُعْظِمْ لَهُ أَجْرًا}
ثُمَّ اعْلَمُوْا فَإِنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَالسَّلاَمِ عَلَى رَسُوْلِهِ فَقَالَ: {إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا}.

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اْلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ. اَللَّهُمَّ أَرِنَا الْحَقَّ حَقًّا وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرِنَا الْبَاطِلَ باَطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ. رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا. سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ، وَسَلاَمٌ عَلَى الْمُرْسَلِيْنَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ

Sabtu, 19 Mei 2012

Sirnanya Kekuasaan hakim Islami di Negara2 Muslim saat ini

M. Rizal Ismail (bahan khutbah)

PADA zaman pemerintahan Rasulullah dan Khalifaturrasyidin, hukum Islam merupakan pelita yang menerangi peradaban muslim. Namun, pascakeruntuhan Bani Abbasyiah, Umayyah dan Oesmaniyah, dominasi hukum Islam melemah --terutama setelah berakhirnya perang Salib dan dimulai kolonialisme yang digerakkan secara sistematis oleh Barat-- yang memberlakukan Civil Law (Anglo Saxion) dan Common Law sebagai hukum positif, menggantikan hukum Islam di negeri-negeri berbasis Islam. Sejak itu, orang muslim kehilangan “tongkat bermata” Alquran, Hadis dan Ijtihad.

Melalui tulisan ini, diingatkan bahwa Islam sebenarnya punya konsep keadilan --khususnya di lingkaran yudikatif-- tersebar dalam ayat-ayat Quran, yang memerlukan penafsiran, penjabaran, penjelasan dan pengorganisasian, hingga model Mahkamah Islam benar-benar dirasakan dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Di antaranya ialah hakama (mengadili), yang dijumpai dalam kasus tuding-menuding antara Yahudi dan Nasrani seperti disebutkan dalam (QS. 2:113).

Pengertian hakama, selain berarti mengadili yang termaktub dalam Alquran 22:69, juga menetapkan hukum (QS. 5:1, 7:87, 10:109, 12:80, 13:41); Memutuskan (QS. 39:3); Keputusan (QS. 4:141); dan Mengukuhkan keputusan (QS. 40:48). Konsep ini berkaitan langsung dengan ishtaka, yakni mengadukan dan mendengarkan pengaduan, yang dirumuskan dalam (Q 58:1).

Ini berarti, perlu wujud suatu institusi peradilan untuk menampung semua jenis pelanggaran yang terjadi dalam masyarakat. Dari kata ishtaka, dikembangkan dan diarahkan kepada washiya, yakni penetapan hukum, sebagaimana didapati dalam (Q 6:144) dan (Q 4:11); dengan maksud mengklasifikasi dan penetapan hukum mana yang dipakai untuk memutuskan suatu perkara.

Dalam proses selanjutnya, diperkenalkan qada (penghukuman) demi menegakkan kebenaran, yang sifatnya memerintahkan (QS. 40:20), menetapkan dan mengukuhkan suatu ketetapan (QS. 17:4 dan 23). Dalam konteks ini, hakim dapat melakukan barraá (pemutusan hubungan dan membersihkan). Tentang ini dikatakan: “Pemutusan hubungan dari Allah dan Rasul kepada orang-orang musyrik yang kamu telah mengadakan perjanjian.” (QS. 9:1), atau “membersihkan dari tuduhan-tuduhan yang mereka katakan.” (QS. 33:69).

Perlu ketegasan
Secara simbolik, ayat ini menggambarkan tentang perlunya tindakan tegas demi menjaga wibawa, otoritas hukum dan mempertahankan kemurnian putusan hakim. Dalam batas-batas tertentu, hakim juga boleh melakukan deskresi dalam bentuk áfa (memaafkan) seperti disebutkan dalam (QS. 3:155, 5:95, 101) dan (QS. 9:43). Lebih dari itu dapat mengeluarkan afata (memberi fatwa), seperti ditegaskan dalam (QS. 4:127, 176); Menetapkan putusan ghafara (mengampuni/keampunan) yang ditegaskan dalam (QS. 3:135, 5:48 dan 48:2); Bahkan, syafaá (pemberi syafaat) berupa ganti rugi, memulihkan nama baik, perawatan, memberi santunan, dan lain-lain yang disebut dalam (QS. 10:18 dan 39:43-44).

Apapun alasan yang dipakai dalam proses penegakan hukum, hakim mesti memperhatikan dan mempertimbangkan syahadah, yaitu testimony (kesaksian). Misalnya, perkara dakwaan orang Yahudi kepada bebeberapa orang Rasul dan klarifikasi mengenai hal tersebut diterangkan dalam (QS. 2:140 dan 204). Hal yang menarik dalam testimony ini adalah kata syahadah, ternyata dibedakan dengan syahida, yakni persaksian/saksi.

Munculnya pembedaan dua kosa-kata tersebut untuk mempertegas keterangan saksi berdasarkan kesaksiaan terhadap suatu peristiwa. Artinya, keabsahan suatu kesaksian turut ditentukan oleh kredibelitas saksi yang jujur dan adil, seperti dinyatakan dalam (QS. 3:18 dan 9:107). Namun, kesaksian tetap perlu dipertajam melalui proses pemeriksaan yang profesional, seperti diamanatkan dalam (QS. 5:8 dan 4:135).

Oleh karena itu, perlu hasib (memperhitungkan) segalanya dengan memakai norma hukum yang terukur dan pasti, seperti dinyatakan dalam (QS. 4:86): “...cukuplah Allah sebagai pembuat keputusan” (QS. 33:39); Sekaligus mengawasi setiap keputusanNya (QS. 4:6). Kriteria hasib (memperhitungkan) selalu dipadankan dengan hisab (perhitungan) yang cermat. Penjelasan selengkapnya dapat ditemukan dalam (QS. 2:202, 3:19 dan 199, 5:4, 14:51, 24:39 dan 23, 40:17).

Dalam ukuran moral-yuridis, hakim adalah jadala (pembela) kebenaran, keadilan, penyelamat dan pengaman, yang dinyatakan dalam (QS 4:109, 11:74, 16:111); juga wakila (pelindung), seperti dinyatakan dalam (QS 4:109). Terkait dengan mahkamah, maka hakim punya kewenangan àmara (memerintahkan, menyuruh dan diperintahkan). Hal ini disebut dalam (QS. 2:27, 67, 222; 4:58; 7:28; 13:21, 25; 16:90), merupakan ketetapan hukum yang selain mengatur kewenangan hakim, juga mengatur kewajiban pihak yang terkait.

Selain itu, ada naha (larangan) yang rumusannya terdapat dalam (QS. 7:20). Perkataan naha kadangkala dipakai sebagai penegasan dalam bentuk kalimat pasif seperti “tidak melarangmu” (lihat: QS. 60:8) dan adakalanya larangan dinyatakan secara tegas dalam bentuk kalimat aktif, seperti “hanya melarangmu” (QS. 60:9). Namun demikian, ianya tidak boleh diartikan maupun disamakan dengan àmara (perintah).

Masih didapati kuasa lain, yakni hakama (mengadili), yang tertera dalam (QS. 2:113, 22:69); ...memberi keputusan (QS. 4:141, 10:109, 12:80); ...menetapkan hukum (QS. 5:1, 7:87, 13:41, 40:48); ...memutuskan (QS. 39:3). Selanjutnya harrama (mengharamkan) yang diperjelas dalam (QS. 5:72, 9:37, 17:33, 25:68, 6:150); ...diharamkan. Tentang ini dinyatakan “membunuh jiwa yang diharamkan Allah membunuhnya” (Q 6:151) dan “tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan Allah” (Q 9:29).

Selain itu, ditemukan juga ahalla (mengizinkan/menghalalkan). Perkara ini dinyatakan dalam (QS. 2:275, 5:87, 66:1). Terkahir adalah ataá, yang berarti menaati septi disebut dalam (QS. 4:13, 69 dan 80). Perbendaharaan kosakata di atas seluruhnya dikutip dari teks original Aquran, dirangkai dalam kalimat muhkamah, yang menggambarkan kuasa Allah sebagai Hakim Maha Agung pada Mahkamah Allah.

Tugas cendikiawan muslim
Konsep dasar di atas masih perlu pembagian, pemisahan dan peng-organisasian, sesuai dengan wewenang masing-masing. Untuk merumuskan, mentransfer, mengintegralkan atau menjabarkan konsep Qurani menjadi format hukum positif, merupakan tugas pokok dari kalangan teoritis dan cendikiawan muslim (ulil albab) di perguruan tinggi.

Jadi, mengapa berpikir sungsang, mempertanyakan program penguasa soal implementasi Syariat Islam --di Indonesia nantinya setelah rezim kuffar dan munafiq yang berkuasa saat ini berakhir-- sementara pakar hukum Islam tidak menyediakan instrumen sebagai pijakan yuridis. Kepada kalangan inilah dialamatkan pernyataan afala-tatafakkarun dan afala-ta’qilun. Jika tidak berbuat, maka golongan inilah yang didakwa Allah sebagai ‘orang kafir’, ‘orang zalim’ dan ‘orang fasiq’, yang disinggung dalam (QS. 5:44, 45 dan 47). Na’uzubillahi min zalik